Never Give Up

Selasa, 20 Oktober 2015

LAMBANG PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL









LAMBANG PALANG MERAH 
DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL 

A. Sejarah Lambang 
Lambang Palang Merah 
Sebelum Lambang Palang Merah diadopsi sebagai Lambang yang netral untuk memberikan pertolongan kepada tentara  yang  terluka  di  medan  perang, pada  waktu  itu  setiap  pelayanan  medis  kemiliteran  memiliki  tanda  pengenal sendiri-sendiri dengan warna yang berbeda-beda. Austria misalnya, menggunakan bendera putih. Perancis menggunakan bendera merah  dan Spanyol menggunakan  bendera  kuning. Akibatnya, walaupun  tentara  tahu  apa  tanda  pengenal  dari personel medis mereka, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal personel medis lawan mereka. Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral. Melainkan dipandang sebagai bagian dari kesatuan tentara, sehingga 
tanda pengenal  tersebut bukannya memberi  perlindungan  namun  juga dianggap  sebagai  target bagi  tentara  lawan yang mengetahui apa artinya. Lambat  laun  muncul  pemikiran  yang  mengarah  kepada  pentingnya  mengadopsi  Lambang  yang  menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin pula perlindungan mereka yang membantu di medan  perang.  Kepentingan  tersebut  menuntut  dipilihnya  hanya  satu  Lambang.  Namun  yang  menjadi  masalah kemudian,  adalah memutuskan  bentuk Lambang  yang  akan  digunakan  oleh  personel medis  sukarela  di medan  perang. Dalam suatu kurun waktu,  ikat  lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan. Namun, warna 
putih  telah  digunakan  dalam  konflik  bersenjata  oleh  pembawa  bendera  putih  tanda  gencatan  senjata,  khususnya  untuk menyatakan  menyerah.  Penggunaan  warna  putih  pun  dapat  menimbulkan  kebingungan  sehingga  perlu  dicari  suatu kemungkinan Lambang lainnya.  
Delegasi dari Konferensi Internasional tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah di atas dasar putih, warna  kebalikan dari bendera nasional Swiss  (palang putih diatas dasar merah)  sebagai bentuk penghormatan  terhadap Negara  Swiss  yang  memfasilitasi  berlangsungnya  Konferensi  Internasional  saat  itu.  Bentuk  Palang  Merah  pun memberikan  keuntungan  teknis  karena  dinilai  memiliki  desain  yang  sederhana  sehingga  mudah  dikenali  dan  mudah dibuat.  Selanjutnya  pada  tahun  1863, Konferensi  Internasional  bertemu  di  Jenewa  dan  sepakat mengadopsi  Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan bagi tentara yang terluka – yang kemudian 
berubah menjadi  Perhimpunan Nasional  Palang Merah.  Pada  tahun  1864, Lambang  Palang Merah  di  atas  dasar  putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.   

Lambang Bulan Sabit Merah 
Delegasi dari Konferensi 1863  tidak memiliki sedikitpun niatan untuk menampilkan sebuah simbol kepentingan tertentu,  dengan mengadopsi  Palang Merah  di  atas  dasar  putih. Namun  pada  tahun  1876  saat Balkan  dilanda  perang, sejumlah  pekerja  kemanusiaan  yang  tertangkap  oleh  Kerajaan  Ottoman  (saat  ini  Turki)  dibunuh  semata-mata  karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika Kerajaan diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan  mengenai  kepekaan  tentara  kerajaan  terhadap  Lambang  berbentuk  palang  dan  mengajukan  agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan Lambang yang berbeda 
yaitu  Bulan  Sabit Merah.  Gagasan  ini  perlahan-lahan mulai  diterima  dan memperoleh  semacam  pengesahan  dalam bentuk  “reservasi”  dan  pada Konferensi  Internasional  tahun  1929  secara  resmi  diadopsi  sebagai Lambang  yang  diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia  (saat  ini  Iran).  Tahun  1980,  Republik  Iran memutuskan  untuk  tidak  lagi menggunakan  Lambang  tersebut  dan 
memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah. 

Lambang Kristal Merah 
Pada  Konferensi  Internasional  yang  ke-29  tahun  2006,    sebuah  keputusan  penting  lahir,  yaitu  diadopsinya Lambang Kristal Merah  sebagai Lambang  keempat  dalam Gerakan  dan memiliki  status  yang  sama  dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan  III  tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang  sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005.  Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan  dapat menjadi  jawaban,  ketika  Lambang  Palang Merah  dan  Bulan  Sabit Merah  tidak  bisa  digunakan  dan 
„masuk‟  ke  suatu  wilayah  konflik.  Mau  tidak  mau,  perlu  disadari  bahwa  masih  banyak  pihak  selain  Gerakan  yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu.  
Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan  secara penuh  oleh  suatu Perhimpunan Nasional,  dalam  arti mengganti Lambang Palang Merah  atau Bulan  Sabit Merah  yang sudah  digunakan  sebelumnya,  atau menggunakan  Lambang Kristal Merah  dalam waktu  tertentu  saja  ketika  Lambang lainnya  tidak  dapat  diterima  di  suatu  daerah.  Artinya,  baik  Perhimpunan  Nasional,  ICRC  dan  Federasi  pun  dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan  tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang 
sepenuhnya.  

B. Ketentuan Lambang 
Bentuk dan Penggunaan 
Ketentuan mengenai bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ada dalam: 
1.  Konvensi Jenewa I Pasal 38 – 45 
2.  Konvensi Jenewa II Pasal 41 – 45 
3.  Protokol 1 Jenewa tahun 1977 
4.  Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX tahun 1965 
5.  Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1991  
Pada penggunaannya, penempatan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak boleh sampai menyentuh pinggiran dan dasar putihnya. Lambang harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan, gambar atau tulisan. Pada Lambang Bulan  Sabit Merah,  arah menghadapnya  (ke  kanan  atau  ke  kiri)  tidak  ditentukan,  terserah  kepada  Perhimpunan  yang menggunakannya. 
Selanjutnya,  aturan  penggunaan  Lambang  bagi  Perhimpunan  Nasional  maupun  bagi  lembaga  yang  menjalin kerjasama  dengan  Perhimpunan  Nasional,  misalnya  untuk  penggalangan  dana  dan  kegiatan  sosial  lainnya  tercantum dalam  “Regulations  on  the Use  of  the  Emblem  of  the  Red  Cross  and  of  the  Red Crescent  by National  Societies”. 
Peraturan ini, yang diadopsi di Budapest bulan November 1991, mulai berlaku sejak 1992.   

Fungsi Lambang 
Telah ditentukan bahwa Lambang memiliki fungsi untuk : 
  Tanda Pengenal yang berlaku di waktu damai 
  Tanda Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik  
Apabila digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang  tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi pula untuk mengingatkan bahwa institusi di atas bekerja sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Pemakaian Lambang sebagai Tanda Pengenal  juga menunjukan bahwa seseorang, sebuah kendaraan atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu,  Gerakan  secara  organisasi  dapat  mengatur  secara  teknis  penggunaan  Tanda  Pengenal  misalnya  dalam  seragam, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada undang-undang nasional mengenai Lambang untuk Perhimpunan Nasionalnya.  
Apabila  Lambang  digunakan  sebagai  tanda  pelindung,  Lambang  tersebut  harus  menimbulkan  sebuah  reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang harus selalu ditampakkan dalam bentuknya yang asli. Dengan kata lain, tidak boleh ada sesuatupun yang ditambahkan padanya – baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang putih. Karena Lambang tersebut harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus besar, yaitu sebesar yang diperlukan dalam situasi perang. Lambang menandakan adanya perlindungan bagi: 
  Personel medis dan keagamaan angkatan bersenjata 
  Unit dan fasilitas medis angkatan bersenjata 
  Unit  dan  transportasi medis  Perhimpunan Nasional  apabila  digunakan  sebagai  perbantuan  terhadap  pelayanan 
medis angkatan bersenjata 
  Peralatan Medis 

 Penyalahgunaan Lambang 
Setiap  negara  peserta  Konvensi  Jenewa  memiliki  kewajiban  membuat  peraturan  atau  undang-undang  untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi  Lambang  Palang  Merah  dan  Bulan  Sabit  Merah.  Dengan  demikian,  pemakaian  Lambang  yang  tidak diperbolehkan  oleh  Konvensi  Jenewa  dan  Protokol  Tambahan  merupakan  pelanggaran  hukum.  
Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambang yaitu: 
> Peniruan (Imitation):  
Penggunaan  tanda-tanda  yang  dapat  disalah  artikan  sebagai  lambang  Palang  Merah  atau  bulan  sabit  merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial. 
> Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):  
Penggunaan  lambang  Palang  Merah  atau  bulan  sabit  merah  oleh  kelompok  atau  perseorangan  (perusahaan  komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan  lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang  berhak menggunakan  lambang  namun menggunakannya  untuk  dapat melewati  batas  negara  dengan  lebih mudah 
pada saat tidak sedang tugas). 
> Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy/Grave misuse) 
Penggunaan  lambang  Palang Merah  atau  bulan  sabit  merah  dalam  masa  perang  untuk  melindungi  kombatan bersenjata  atau  perlengkapan militer  (misalnya  ambulans  atau  helikopter  ditandai  dengan  lambang  untuk mengangkut kombatan  yang  bersenjata;  tempat  penimbunan  amunisi  dilindungi  dengan  bendera  Palang Merah)  dianggap  sebagai kejahatan perang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar